Menu

Soal Penyebutan Selamat Natal, MUI Minta Masyarakat Arif dan Bijak

Bisma Rizal 23 Dec 2019, 19:17
Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa`adi (foto/int)
Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa`adi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Masyarakat diminta untuk Arif dan bijaksana atas menyikapi perbedaan pendapat termasuk perihal pengucapan Natal bagi umat Islam.

Menurut Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa`adi jangan sampai perselisihan paham itu tidak mengganggu kerukunan beragama.

zxc1

"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," katanya, Senin (23/12/2019).

zxc2


Dirinya pun menyebutkan, bahwa MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa terkait ucapan Natal dari umat Islam kepada umat Nasrani.

Ia pun menyebutkan, memang ada sebagian ulama melarang mengucapan selamat, dan sebagian lainnya memperbolehkan. Kedua pendapat tersebut memiliki dasar kuat.

Pihaknya meminta seluruh kalangan untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama, termasuk persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan.

"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun dan damai," terangnya.

Dia menerangkan bahwa MUI Pusat mengembalikan masalah tersebut kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Menurut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

"Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," terangnya. (R24/Bisma)