RIAU24.com Nasional Kemenlu Sebut Sudah Berikan Bantuan Konsuler Terhadap Reynhard Sinaga Bisma Rizal • 7 Jan 2020, 11:25 Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus kejahatan pemerkosaan banyak pria di Inggris (foto/int) "Sebagaimana peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020). Baca juga: Jokowi Ogah Keluarkan Keppres, Eks Mantan Ketua MK Ingatkan Negara Harus Tanggung Jawab Atas Kisruh Kadin zxc2 Baca juga: Jelang Pertemuan Megawati-Prabowo, Said Abdullah Tegaskan Sikap Politik PDIP Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap. Pada tahap terakhir yakni, Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun.
Peringatan untuk Ridwan Kamil dari Ahok: Bertandinglah dengan Program, Enggak Usah Pecah Belah Semua Warga Indonesia Nasional - 19 Sep 2024, 21:09
Vina Anggi Sitorus Mundur dari Ajang Miss Universe Indonesia 2024 Gegara Hal Ini... Nasional - 20 Sep 2024, 11:09
Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming Nasional - 20 Sep 2024, 11:07