Menu

Kemenlu Sebut Sudah Berikan Bantuan Konsuler Terhadap Reynhard Sinaga

Bisma Rizal 7 Jan 2020, 11:25
Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus kejahatan pemerkosaan banyak pria di Inggris (foto/int)
Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus kejahatan pemerkosaan banyak pria di Inggris (foto/int)
Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.

Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya menyebutkan, Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.

Halaman: 234Lihat Semua