Menu

Opsnal Reskrim Polsek Mandau Ringkus Satu Pelaku Beserta 26 Ekstasi dan Dua Paket Sabu

Dahari 11 Jan 2020, 10:57
Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi diringkus (foto/Hari)
Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi diringkus (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi diringkus tim opsnal Polsek Mandau. 

Pelaku adalah ST (33), ia ditangkap di Simpang Puncak Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Jumat 10 Januari 2020 kemarin pukul 17.00 WIB.

zxc1


"Dari tangan tersangka didapat 26 butir ekstasi merek Superman dan dua paket sabu serta uang tunai diduga hasil dari penjualan narkotika Rp450,000 dan satu unit sepeda motor merk Vario warna putih," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu 11 Januari 2020.

zxc2

Kompol Arvin melanjutkan setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim opsnal melakukan Lidik diseputaran Simpang Puncak Desa Sabangar, Kecamatan Bathin Solapan dan langsung berhasil meringkus ST (33).

"Penangkapan itu dilakukan saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika yang telah dipesan temannya. Dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 26 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy dan 2 paket sabu," pungkasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)