Menu

Korupsi Dana UED-SP Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka, Satu Tersangka Tak Hadir

Dahari 13 Jan 2020, 17:26
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus tahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis (foto/Hari)
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus tahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis (foto/Hari)
Sedangkan, untuk yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksimal penjara seumur hidup. (R24/Hari)

Halaman: 34Lihat Semua