Herman Herry Usulkan Jaksa Agung Untuk Duduk Bersama Bahas Ini
Tetapi, menurut Herman, hal itu tidak bisa jadi patokan penegakan hukum. "(Karena) keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif," jelasnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
Salah satu contoh, kata Herman tahun 2005 Komisi III juga pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali.
"Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum, jelasnya.