Menu

Sering Disapa Mami H, Ketua Gay Kabupaten Ini Dicokok Polisi, 11 Anak Jadi Korban Pencabulannya

Riki Ariyanto 21 Jan 2020, 09:06
Ketua Gay Tulungagung akrab disapa Mami H (foto/int)
Ketua Gay Tulungagung akrab disapa Mami H (foto/int)

RIAU24.COM - Selasa 21 Januari 2020, Seorang yang mengaku Ketua Ikatan Gay Tulungagung dicocok polisi. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Hasan yang akrab disapa Mami H, warga Kecamatan Gondang, Tulungagung atas dugaan pencabulan anak.

Dilansir dari Republika, dari penyelidikan polisi setidaknya ada 11 anak yang diduga jadi korban pencabulan. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.

zxc1

"Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya," sebut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20 Januari 2020).

Pitra sebut pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.

zxc2

"Kita punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan, kami telah menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka mami H ini. Usianya di bawah 17 tahun," kata Pitra.

Pitra kemudian menjabarkan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya. Mami H yang merupakan pengelola kedai kopi ini, menjadikan anak-anak yang nongkrong di kedainya sebagai korban.

Belasan korban diiming-imingi dengan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. "Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang," sebut Pitra.

Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Riki)