Waduh, Kasus Penghulu Kampung Langkai Siak Mesum, Warga Minta Penghulu Berhenti
Lina
•
22 Jan 2020, 21:13
zxc2
Dalam penyampaiannya Camat Siak, Tengku Indraputera menjelaskan pandangan Pemerintah terkait persoalan perselingkuhan yang sempat heboh beberapa waktu lalu di Kampung Langkai yang melibatkan terduga Penghulu Langkai, bahwa pihak Pemerintahan bukan tidak bergeming, karena secara aturan tidak ada keputusan hukum tetap yang dapat memenuhi untuk memberhentikan Penghulu. Menurutnya ada tiga yang menyebabkan penghulu berhenti yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan berdasarkan pada Perda Kab Siak No. 16 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kab Siak No.3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.
“Kenapa pihak Pemerintahan tidak langsung memberhentikan, karena kita mengacu pada aturan atau dasar hukum Perda yang berlaku, “ujar Camat Siak.