Waduh, Kasus Penghulu Kampung Langkai Siak Mesum, Warga Minta Penghulu Berhenti
Di kesempatan yang sama, Kanitreskrim Polsek Siak, Ipda Yeri Efendi menjelaskan sesuai KUHP 284 bahwa pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, namun pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena tidak adanya laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini Istri atau Suami dari pasangan perselingkuhan tersebut.
“Kami telah menyampaikan kepada suami dan istri yang bersangkutan, pada saat itu kami telah menunggu beberapa jam, namun mereka tidak membuat laporan, maka kami tidak bisa memprosesnya.”Ujar Ipda Yeri Efendi dalam rapat tersebut.
Ketua LAM siak, Datuk Seri H.Wan Said menjelasakn bahwa pihaknya memberikan pendapat untuk menyelesaikan secara pemerintahan. “Selesaikan secara pemerintahan baru LAM nanti secara adat, karena Adat bersendi Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah, karena ini jika benar terjadi akan menimbulkan bencana untuk kita semua se-kabupaten Siak, “tegas Ketua LAM Kab Siak.
Ketua LAM siak, Datuk Seri H.Wan Said menjelasakn bahwa pihaknya memberikan pendapat untuk menyelesaikan secara pemerintahan. “Selesaikan secara pemerintahan baru LAM nanti secara adat, karena Adat bersendi Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah, karena ini jika benar terjadi akan menimbulkan bencana untuk kita semua se-kabupaten Siak, “tegas Ketua LAM Kab Siak.