Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka
Dahari•26 Jan 2020, 14:20
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)
Diutarakan AKP Andre Setiawan, saat olah tempat kejadian perkara saat itu langsung dipimpin Kanit Tepidter dan Kanitreskrim Polsek Bengkalis beserta jajaran.
Selain itu, Kasat menyebutkan peristiwa karlahut tersebut pada Kamis 23 Januari 2020 pukul 14:30 WIB, dan tim penyidik telah memanggil 3 orang saksi termasuk SN pemilik lahan yang terbakar.