Hari Ini KPK Panggil Kembali Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
"Sesuai dengan aturan KUHAP bila para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.