Gara-Gara Ini, Ruhut Sitompul Minta Anies Baswedan Dipolisikan
Saat disinggung apakah kebijakan Anies menebangi pohon untuk revitalisasi Monas itu bisa dipidanakan, Ruhut dengan menyatakan bisa.
"Oh bisa, buktinya sudah berapa orang yang menebang dua tiga pohon masuk penjara. Harus, karena memang dia harus dilengserkan. Nanti makin hancur Jakarta ini," tandas Ruhut.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
Larangan penebangan pohon di jalur hijau diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 12 huruf g dinyatakan: Setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.