Belum Bayar Denda Rp5 Miliar, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset PT PSJ
Kewajiban PT PSJ untuk membayar denda, kata Kajari Nophy sesuai amar putusan MA nomor 1087K/PID.SUS.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 yang lalu.
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
Nophy mengaku akan menempuh jalur hukum pidana, jika pihak PT PSJ tidak mengindahkan pemanggilan ketiga ini. Dimana Kajari Pelalawan menyita harta benda PT PSJ senilai putusan MA tersebut.
zxc2