RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; Baca juga: Polresta Pekanbaru Laksanakan Edukasi, Sosialisasi Jelang Pilkada Tahun 2024 masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; Baca juga: 144 Seniman Riau Ikuti Lomba Mural Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69 Polda Riau masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
Pastikan Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Aman, Personil TNI - Polri Gelar Patroli Pekanbaru - 19 Sep 2024, 09:51
Dari Masjid Baiturrahman Menggala Jonson, Kapolres Rohil Serukan Pilkada Bermartabat Pekanbaru - 18 Sep 2024, 15:46
Polresta Pekanbaru Kegiatan Cooling System Jelang Pilkada 2024: Upaya Bersama Ciptakan Pemilu Damai di Pekanbaru Pekanbaru - 20 Sep 2024, 11:28
Jangan Percaya HOAX, Pesan Ditlantas Polda Riau Pada Pengunjung dan Peserta Mural 2024 Pekanbaru - 20 Sep 2024, 14:17