Menu

Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang

Siswandi 18 Feb 2020, 12:08
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int

Pasal 9 yaitu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 14 yaitu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat

Pasal 16 yaitu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

UU 5/1999 juga mengatur pidana tambahan. Pasal 49 berbunyi:

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau

Halaman: 234Lihat Semua