Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Baca juga: Ketika Warteg Bakal Naik 'Kasta'
Dihapus
Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian sebagaimana termaktub pada websitenya, Selasa (18/2/2020), sanksi-sanksi dihapus.
Baca juga: 80.360 KPPS di Riau Resmi Dilantik
Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja hanya mengancam pelanggaran Pasal 41 UU 5 Tahun 1999. Pasal 48 UU 5/1999 berbunyi:
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dikenai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan.