Menu

Polres Bengkalis Dibackup BC Bengkalis Amankan 1 Kg Ganja Kering

Dahari 24 Feb 2020, 11:31
Kepolisian Resor Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai tipe Madya Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka (foto/Hari)
Kepolisian Resor Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai tipe Madya Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Resor Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai tipe Madya Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka bersama barang bukti 1 kg narkotika jenis ganja kering, Minggu 23 Februari 2020 kemari pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan tersebut di tepi Jalan baru Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kab. Bengkalis dengan satu tersangka berinisial IW (46) warga dusun 1 Sekodi kecamatan Bantan.

zxc1

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan saat press release dan  pemusnahan narkotika di Mapolres Bengkalis, Senin 24 Februari 2020.

"Dari tersangka IW ditemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 950 gram yang tersimpan di sebuah tas warna biru," ungkap Kompol Kurnia Setyawan didamping Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan.

zxc2

Berawal, Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa diperairan selat Bengkalis ada penyeludupan narkotika jenis ganja kering. Kemudian Satnarkoba melakukan kordinasi ke Bea dan Cukai untuk melakukan patroli diseputaran laut dengan membagi dua tim yaitu tim darat dan tim laut.

"Saat itu bahwa benar akan ada salah satu pelaku akan menjual narkotika jenis ganja kering ke Bengkalis. Dan saat itu, dari Satnarkoba menunggu di bahagian darat sedangkan BC Bengkalis menunggu di perairan," sambung Kasatnarkoba AKP Syahrizal.

Kemudian, Minggu 23 Februari 2020 tepatnya pukul 00.30 dinihari, kembali tim mendapat informasi dan menuju ke Jalan Baru Wonosari. Saat itu tim menemukan satu orang yang mencurigakan.

"Dari hasil penggeledahan berhasil menemukan satu bungkus ganja kering. Terhadap tersangka, pasal yang diterapkan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (R24/Hari)