Menu

Tak Ada Paslon Independen Pada Pilkada 2020, Ini Kata Ketua KPU Bengkalis

Dahari 24 Feb 2020, 21:05
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly memastikan paslon H Syaifullah batal maju pada Pilkada Bengkalis 2020 (foto/int)
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly memastikan paslon H Syaifullah batal maju pada Pilkada Bengkalis 2020 (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis, Minggu 23 Februari 2020 malam tadi.

zxc1

Di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bengkalis, pasangan bakal calon bupati H Syaifullah dan wakil bupati Firdaus dikabarkan akan menyerahkan dokumen pendaftaran namun tidak kunjung muncul hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly memastikan paslon H Syaifullah batal maju pada Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, sebelumnya pasangan tersebut telah meminta akun sistim pencalonan (Silon) ke KPU yang digunakan untuk memasukan persyaratan melalui jalur perseorangan.

zxc2

"Paslon H Syaifullah dan Firdaus tidak hadir menyerahkan berkas hingga waktu yang telah di tetapkan hingga pukul 24.00 WIB malam tadi," kata Fadhillah Almausuli, Senin 24 Febuari 2020 kepada sejumlah wartawan.

Ungkap Fadhillah, sebelumnya sekitar pukul 18.00 WIB, dari pihak paslon H Syaifullah sempat mengatakan akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU Bengkalis.

Mendapat informasi itu, KPU serta jajarannya bersama Bawaslu Kabupaten Bengkalis sempat menunggu, namun hingga batas akhir waktu ditentukan sekitar pukul 24.00 WIB ternyata tidak datang.

"Kita sudah menunggu hingga batas waktu yang ditentukan malam tadi, namun tidak datang. Kita pastikan bacalon melalui perseorangan atau independen di Pilkada Bengkalis tahun 2020, nihil atau tidak ada," ucapnya. (R24/Hari)