Menu

Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019

Lina 25 Feb 2020, 14:16
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 (foto/lin)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 yang telah ada keputusan dari pengadilan sesuai aturan, yakni yang memiliki ketetapan hukum, Selasa (25/02/2020).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Siak, Tampak hadir di lokasi, Asisten II Hendrisan, Wakapolres Siak Kompol Zulanda ,SH,SIK, Koramil Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Dinas Kesehatan Siak,Dinas Kabupaten Siak, Dinas Pendidikan, dan LAM Siak, dan juga perwakilan siswa dan siswi SMP Dan SMA di Siak.

zxc1


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Aliansyah SH,MH, mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama 2019 dengan berbagai tindak kejahatan pidana umum (Pidum).
Halaman: 12Lihat Semua