Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019
RIAU24.COM - SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 yang telah ada keputusan dari pengadilan sesuai aturan, yakni yang memiliki ketetapan hukum, Selasa (25/02/2020).
zxc1
Baca juga: Anggota DPRD kabupaten Siak Resmi Dilantik, Berharap Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Aliansyah SH,MH, mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama 2019 dengan berbagai tindak kejahatan pidana umum (Pidum).