Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 (foto/lin)
RIAU24.COM - SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 yang telah ada keputusan dari pengadilan sesuai aturan, yakni yang memiliki ketetapan hukum, Selasa (25/02/2020).
zxc1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Aliansyah SH,MH, mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama 2019 dengan berbagai tindak kejahatan pidana umum (Pidum).