Menu

Tak Kunjung Tahan Muhammad, AMMAN Riau Sarankan Polda Riau Gandeng KPK atau Kejaksaan

Khairul Amri 28 Feb 2020, 19:30
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - Pekanbaru,- Hingga saat ini tersangka tindak pidana dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar, Muhammad masih belum ditahan oleh Polda Riau.

Meskipun Muhammad yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau menyarankan pada Polda Riau untuk menggandeng instansi penegak hukum lain, seperti pihak Kejaksaan untuk memanggil Muhammad.

"Jika polisi kesulitan, mereka bisa menggandeng penegak hukum lain misalnya KPK atau kejaksaan. Bagi kami tidak masalah, yang penting proses hukum bisa cepat berjalan," sebut Koordinator Amman Didik Arianto di Pekanbaru, Jumat, 28 Februari 2020 siang.

Didik juga mengatakan AMMAN masih percaya dengan Polda Riau yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi.

" Kita masih dukung Polda Riau menangani perkara itu, tersangka (Muhammad_red) jelas tidak koorporatif dengan tidak hadir saat dipanggil," ujarnya.

Untuk diketahui, Muhammad kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.