Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA
Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal (foto/Hari)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal selama 30 hari.
zxc1
Baca juga: Rawan Konflik dan Cacat Prosedural, PC PMII Bengkalis Desak PB PMII Segera Evaluasi PKC PMII Riau
Lima Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebelumnya terdampar sejak, Sabtu (22/2) lalu, dan hingga kini keberadaan kapal masih ditempat semula. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, Selasa 3 Maret 2020.