Kadiskes Inhil Sebut Penerapan Jamkesda Tak Dibenarkan Lagi, Pemkab Siapkan Dana Talangan
RIAU24.COM - INHIL- Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Zainal Arifin menanggapi usulan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil terkait penerapan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi masyarakat kurang mampu.
zxc1
Diungkapkan Kadiskes Inhil, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak dibenarkan untuk diberlakukan lagi dalam upaya mencover bagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program BPJS Kesehatan JKN KIS.
"Jamkesda sudah tidak dibenarkan lagi, hanya saja kita mencari pola lain untuk membantu masih banyaknya Masyarakat miskin yg tidak memiliki kartu BPJS JKN KIS," kata Zainal melalui pesan Whatsapp, Selasa 10 Maret 2020.
zxc2
"Selain itu, kami juga menyiapkan dana talangan untuk pasien yang diluar pembiayaan sesuai prosedur jKN KIS," tambahnya.
Direncanakan dana talangan akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 ini. (R24/Rgo)