Menu

Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena ...

Ryan Edi Saputra 14 Mar 2020, 22:43
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna

Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont

Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do

Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.

Sedangkan dalam draf Permenkumham No 7 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan.

Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:

a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;

Halaman: 123Lihat Semua