Menu

Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena ...

Ryan Edi Saputra 14 Mar 2020, 22:43
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna

b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau

c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun sebelumnya, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) asal China selama 30 hari.

Izin perpanjangan tersebut, ujar Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah  virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19 masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.

"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," kata dia

Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah   Virus Corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).

Halaman: 234Lihat Semua