Sempat Ditunda, Empat Terdakwa 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, S.H di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, Selasa (17/3) petang kemarin. Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fahrizal, S.H.
zxc2