Menu

Akibat Virus Corona, PN Bengkalis Batasi Pengunjung, Kecuali Pencarian Keadilan

Dahari 19 Mar 2020, 09:59
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai membatasi kunjungan masyarakat menyaksikan gelar sidang (foto/Hari)
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai membatasi kunjungan masyarakat menyaksikan gelar sidang (foto/Hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai membatasi kunjungan masyarakat menyaksikan gelar sidang atau menjenguk keluarga yang menjalani persidangan di Pengadilan.

Hal itu dilakukan PN Bengkalis untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

zxc1

Ketua Pengadilan Bengkalis Rudi Ananta mengatakan, pembatasan kunjungan masyarakat umum itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) serta mempunyai wewenang untuk membatasi pengunjung.

"MA sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan yang sama pembatasan. Berdasarkan surat edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 bahwasanya Ketua Pengadilan Bengkalis mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah kunjungan, bukan kita melarang tetapi kita mencegah kemungkinan besar hal yang tidak kita inginkan," ungkap Ketua PN Rudi, Rabu 18 Maret 2020 kemarin.

zxc2

Disamping itu, Rudi menegaskan, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembatasan hanya berlaku untuk masyarakat umum bukan untuk para pencari keadilan.

"Persidangan harus tetap berjalan, namun kunjungan berkaitan dengan perkara baik pidana maupun perdata saya membatasi. Perlu diketahui juga, tahanan di pengadilan bukan tempat besuk atau tempat menerima kunjungan. Tahanan di Pengadilan adalah mereka yang menunggu antrean sidang," ungkapnya lagi.

Rudi menambahkan, setiap masyarakat pencari keadilan dan pelayanan Pengadilan tetap di berlakukan perlakuan khusus. Ia datang tetap di lakukan pemeriksaan terhadap suhu tubuh. (R24/Hari)