Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40) Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
zxc2