Kapolres Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Dampak Wabah Covid-19
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menyampaikan penimbulan Virus Covid -19 yang cepat penyebaran atau penularan yang tidak bisa di hindarkan di luar negeri maupun di dalam Negeri, yang mengakibatkan sebanyak 30.039 orang meninggal dunia dan WHO dunia menyatakan Virus covid-19 sebagai Pandemi.
"Dengan mempedomani Keppres No. 9 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus diesase 2019 sebagai upaya aktif mengantisipasi penyebaran dan pengembangan Covid -19. Bupati Bengkalis telah mengeluarkan status siaga darurat bencana non alam Virus Covid -19," ungkap Kapolres.
Baca juga: Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi
Diutarakan Kapolres lagi, sasaran gugus tugas ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata. Mendeteksi dan merespon terhadap Covid -19.