Menu

Rachland Nashidik Sebut Penujukan Ruangguru di Program Prakerja Bukti Kekuasaan di Atas Hukum

M. Iqbal 15 Apr 2020, 18:58
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara

Perpu itu menyebut bahwa 'biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara' dan 'pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perpu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasar itikad baik'.

"Perpu Covid-19 itu sendiri sebenarnya adalah refleksi kepercayaan diri pemerintah memiliki kekuasaan absolut," ujarnya.

Dia melanjutkan, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu, membuka jalan pemerintah dapat menetapkan hak anggaran sendiri tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, di semua negara demokrasi anggaran selalu diputuskan bersama antara pemerintah dan wakil rakyat.

"Ini bukan saja merampas hak kontrol DPR, tapi secara substansial menempatkan Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi sejajar dengan negara totaliter atau fasistis yang tersisa di planet bumi," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua