Menu

Tak Patuhi Aturan PSBB, 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup

M. Iqbal 25 Apr 2020, 11:33
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Sebanyak 76 perusahaan yang berada di Jakarta ditutup sementara operasionalnya oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mengutip dari Okezone.com, Sabtu 25 April 2020, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan jika berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

"76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri hari ini.

Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 89 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua