Menu

116 Orang Terjaring Penertiban Pembatasan Jam Malam di Tualang

Lina 27 Apr 2020, 08:59
Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat (foto/Lin)
Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat (foto/Lin)
Hasilnya, sebanyak 116 orang terjaring dalam penertiban diantaranya 112 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang didominasi usia remaja dan pemuda dari sejumlah Kampung dan Kelurahan di Kecamatan Tualang.  Disaat bersamaan, personil gabungan juga menertibkan 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di Kecamatan Kandis. Sehingga jumlah warga terjaring penertiban pada malam itu di Kabupaten Siak seluruhnya berjumlah 152 orang.

Selain dibawa ke Mako Polsek Tualang, masyarakat yang terjaring penertiban dilakukan pendataan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Selain itu, sebanyak 27 sepeda motor yang diamankan juga diberi tindakan atau sanksi  berupa tilang.

Operasi yang dilaksanakan dari Pukul 22.00 Wib - 00.22 Wib tersebut ditutup dengan pengarahan dan pembinaan oleh Bupati Siak dan Kapolres Siak, kepada kepada remaja dan masyarakat yg dibawa ke Mako Polsek Tualang untuk tidak berkeliaran keluar rumah kecuali karena kepentingan mendesak.

Halaman: 234Lihat Semua