Empat Hari Berjalan, Operasi Ketupat Covid-19 Lancang Kuning 2020 Dapati 484 Pelanggaran
Dalam Permenhub ini dikeluarkan larangan sementara penggunaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.
Seluruh transportasi darat dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah Covid-19 kecuali kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Randis TNI-Polri, Randis Jalan Tol, Damkar, Ambulan, mobil barang bermuatan logistik, obat-obatan dan BBM.