Menu

Empat Hari Berjalan, Operasi Ketupat Covid-19 Lancang Kuning 2020 Dapati 484 Pelanggaran

Khairul Amri 28 Apr 2020, 21:49
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Empat hari pelaksanaan Operasi Ketupat Covid-19 Lancang Kuning 2020, terhitung sejak 24 April hingga 30 Mei 2020 mendatang sejauh ini telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 484 pelanggaran.

Total pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran tilang sebanyak 40 kali, sementara itu telah memberikan surat teguran sebanyak 444 kali.

Jumlah tersebut hasil dari rekapitulasi pelaksanaan Operasi Ketupat Covid-19 Lancang Kuning-2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020.

Sementara itu, untuk jumlah kecelakaan lalu lintas terdapat 8 kasus. Dimana 4 orang meninggal dunia, tiga orang luka berat dan satu orang mengalami luka ringan serta jumlah kerugian materil sebesar Rp34.100.000.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan jumlah tersebut. 

"Itu hasil rekapitulasi hingga hari ini (28/4)," jawabnya singkat.

Dijelaskannya, operasi kepolisian terpusat ini digelar dalam rangka memutus atau mencegah penyebaran Covid-19 dan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 H.

Dimana operasi ini bersifat terbuka dalam bentuk operasi Harkamtibmas dilaksanakan dengan melarang mudik lebaran, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.

Dalam operasi ini, Polda Riau menurunkan sebanyak 1020 personilnya ditambah dengan personil gabungan TNI,  dan petugas dari instansi lainnya.

Terakhir, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran nanti ditengah wabah covid-19 ini.

" Polda Riau mengajak masyarakat untuk tidak mudik, sehubungan pelaksanaan Social Distancing dan juga penetapan PSBB di beberapa wilayah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," tandasnya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi menjelang Idul Fitri 1440-H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Dalam Permenhub ini dikeluarkan larangan sementara penggunaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Seluruh transportasi darat dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah Covid-19 kecuali kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Randis TNI-Polri, Randis Jalan Tol, Damkar, Ambulan, mobil barang bermuatan logistik, obat-obatan dan BBM.