Pidana Khusus Kejari Terima Berkas Dua Tersangka Dari BC Bengkalis
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK ) dari dua kapal pembawa barang ilegal yang diamankan tim KPPBC Bengkalis bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun, petugas menetapkan dua tersangka.
Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan sebelumnya menjelaskan, dua tersangka yang dilimpahkan ZR dan H diduga melanggar ketentuan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Serta Pasal 102A tentang penyelundupan dibidang impor.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Program Nasional untuk Masyarakat, Berikut Kata Sekda Bengkalis
Seperti diketahui KPPBC Tipe Madya Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyeludupan barang ilegal di Perairan Muntai Bengkalis, Selasa (10/3/20). Upaya penggagalan penyeludupan dilakukan secara gabungan bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun.