Menu

Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19

Alwira 14 May 2020, 08:44
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)
Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang--terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujarnya.

Halaman: 34Lihat Semua