Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19
RIAU24.COM - Untuk menengahi situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), telah terbit fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal sholat Idul Fitri.
Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona.
zxc1
Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.
zxc2
Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.
Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang--terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.
"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujarnya.