Kemenag Riau Tegaskan Tidak Ada Dana Haji Jamaah Untuk Penanganan Covid-19
RIAU24.COM - Kepala Kamenag Provinsi Mahyudin membantah kabar bahwa dana haji Indonesia digunakan untuk program penanganan corona atau covid-19. Kemenag menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Demikian disampaikan Mahyudin kepada Riau 24.com menanggapi hebohnya pemberitaan dana haji untuk penanganan covid-19 pasca Kemenag membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Mahyudin yang mengambil pernyataan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahma di situs resmi Kemenag.Go.Id. Senin 13 Arpil 2020.
Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.