Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...
RIAU24.COM - Kabar gembira bagi pemilik usaha rumah makan (RM). Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan rumah makan di ibu kota beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi.
zxc1
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Berikut isi ketentuan lengkapnya: