Menu

Terhadap Penguasaan Kebun Sawit Puskopkar di Rohul, Polisi Berpegang pada Dasar Hukum yang Sah

Riki Ariyanto 8 Jun 2020, 22:00
Terhadap Penguasaan Kebun Sawit Puskopkar di Rohul, Polisi Berpegang pada Dasar Hukum yang Sah (foto/ist)
Terhadap Penguasaan Kebun Sawit Puskopkar di Rohul, Polisi Berpegang pada Dasar Hukum yang Sah (foto/ist)
Legalitas yang dimaksud adalah berdasarkan keputusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

"Sekarang sudah inkrah. Untuk itu kita melakukan inventarisir dan penguasaan aset, termasuk juga lahan sawit yang berada di Rokan Hulu itu. Jadi kita bergerak memang berdasarkan fakta hukum yang sah,” katanya.

Halaman: 345Lihat Semua