Menu

Dalam Pandemi Covid-19, Pansus RTRW dan RDTR Bengkalis Studi Banding ke Bukit Tinggi

Dahari 11 Jun 2020, 12:53
FOTO: H Arianto
FOTO: H Arianto

"Kita fokus melakukan studi banding untuk kabupaten yang sudah memiliki Perda RTRW. Sebenarnya ada beberapa daerah yang  kita surati, namun yang bersedia menerima kita adalah dari Bukit Tinggi,"ujarnya.

Dari informasi sebelumnya, Arianto, Perda RTRW Kabupaten Bengkalis perlu direvisi karena Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW Kabupaten Bengkalis yang telah habis masa berlakunya yakni pada tahun 2014 lalu.

Kemudian pada tahun 2018 lalu telah disahkannya pula Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2028. Oleh sebab itu RTRW Kabupaten Bengkalis perlu disusun kembali dengan segera agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Kabupaten Bengkalis.

Dalam hal ini, menggaris bawahi tidak  berarti Perda RTRW disahkan tanpa melalui kajian yang mendalam. Karena banyak hal yang terkait seperti soal tapal batas wilayah, habitat, kawasan hutan lindung, Hak Guna Usaha serta lainnya menyangkut hidup dan kehidupan semua masyarakat di Kabupaten Bengkalis.  

"Sementara Ranpeda RTRW ini begitu disahkan akan berlaku hingga 20 tahun mendatang. Kalau kita tidak mengakomodir seluruh kepentingan dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka yang akan  menjadi korban adalah masyarakat dan kita tidak mau hal ini terjadi,”pungkas Arianto.

Halaman: 12Lihat Semua