Mantan Wakil Presiden RI ke 6 dan Purnawirawan Desak DPR Cabut RUU HIP
Diketahui, RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya lantaran tak memasukkan TAP MPRS soal larangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme sebagai rujukan atau konsideran.
RUU HIP sendiri berstatus usulan DPR, bukan pemerintah. Sejauh ini draf RUU itu masih dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan akan membicarakannya dengan pihak pemerintah.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal