Menu

Atas Keluhan Masyarakat Banyak Atas Tagihan Listrik, Dewan Bengkalis Panggil Pihak PLN

Dahari 16 Jun 2020, 12:39
FOTO: Hearing DPRD dan pihak PLN rayon Bengkalis
FOTO: Hearing DPRD dan pihak PLN rayon Bengkalis

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Adanya keluhan dari masyarakat khususnya pelanggan PLn terkait tagiha atau kenaikan tarif pembayaran listrik ditengah pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis memanggil pihak PLN rayon Bengkalis. Hadir dalam hearing tersebut, diantaranya Wakil ketua DPRD Syahrial ST, Ketua Komisi II Ruby Handoko, Irmi Syakip Arsalan dan sejumlah anggota dewan lainnya. Sedangkan dari pihak PLN dihadiri Menejer PLN Rayon Bengkalis Danang Nur Hadianto dan sejumlah staf PLN.

Wakil ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan bahwa hearing ini adalah menyikapi adanya keluhan masyarakat pelanggan PLN, yang komplain terhadap tagihan tarif listrik ditengah kondisi Covid-19 dan pasca Ramadan serta lebaran Idul Fitri. 

"Dalam hearing ini, DPRD Bengkalis meminta penjelasan soal tagihan listrik pelanggan, yang dinilai tidak wajar, yang melonjak hingga 100 persen. Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang tagihan listrik yang sebagian dinilai tidak masuk akal karena ada kasus dimana pelanggan tidak mengkonsumsi listrik yang tinggi tetapi dibebankan kenaikan listrik hingga 100%, harus ada penjelasan dari pihak PLN dan diberikan solusinya,"ungkap Syarial, Selasa 16 Juni 2020.

Persoalan kenaikan tagihan listrik gila-gilaan ini, lanjut Syarial, dialami masyarakat Bengkalis, hampir secara keseluruhan. Agar pihak PLN melakukan investigasi dilapangan untuk mencari tahu sumber masalahnya, apakah karena faktor human error atau karena kerusakan sistem. 

"Kita minta PLN untuk mendatangi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik yang tidak wajar ini. Menenangkan mereka dan memberi solusi penyelesaian masalah ini, juga memperbaiki pola komunikasinya dengan masyarakat agar tidak timbul keresahan ditengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya sedang susah, menjadi makin resah ditengah kondisi Covid-19,"ucap Syahrial.

Diutarakannya, kesimpulannya pada kasus special case yang mana terjadi lonjakan luar biasa tarif listrik akan dilakukan investigasi oleh PLN dan apabila ada keraguan terhadap beberapa hal seperti rumah kosong yang mengalami kenaikan pembayaran maka akan dilakukan koreksi.

Sementara, Manager PLN ULP Bengkalis Danang Nur Hardianto menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif rupiah per KWH dan tidak ada istilah subsidi silang seperti yang diberitakan.

Disamping itu, lonjakan tarif listrik murni akibat lonjakan pemakaian listrik oleh pelanggan dikarenakan adanya kebijakan WFH oleh pemerintah dan masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah.

"Selain itu, penyebab lainnya berasal dari kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak melakukan pencatatan stand meter setiap pelanggan selama 2 bulan, yang dihitung hanya rata-rata pemakaian,"ujar Danang.

Diutarakan Danang, pada bulan Juni PLN kemudian mengutus petugas untuk melakukan pencatatan langsung di lapangan sehingga muncul pemakaian secara real termasuk 2 bulan sebelumnya yang belum tercatat, karena itulah kelonjakan pembayaran terjadi.

"Tidak benar adanya kenaikan tarif listrik atau subsidi silang yang menyebabkan tagihan listrik membengkak. PLN memahami keresahan dimasyarakat terkait fenomena kenaikan tagihan listrik ini. Setelah melakukan verifikasi, memang banyak ditemukan faktor human error dalam persoalan ini. Oleh karena itu PLN melakukan komunikasi dengan pelanggan untuk memberi solusi,"ucap Danang lagi.

Lanjutnya, PLN pusat juga telah menyikapi terkait lonjakan tarif ada kebijakan yaitu dengan cicilan, apabila kenaikan mencapai 100 hingga 200 persen maka 40% dapat dibayarkan terlebih dahulu dan sisa 60% dapat dicicil maksimal 3 kali cicilan.