Menu

Periksa Dua Petinggi PT DI, KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerjasama

Bisma Rizal 17 Jun 2020, 14:21
Periksa Dua Petinggi PT DI, KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerjasama (foto/int)
Periksa Dua Petinggi PT DI, KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerjasama (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, memeriksa dua petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI). Diantaranya,
Manajer Order Management PT DI Muhammad Faruq dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI Basuki Santoso.

zxc1

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menanyakan persoalan penyusunan kontrak kerja PT DI dengan beberapa mitranya. Yang diduga merupakan kontrak fiktif.

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PT DI dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PT DI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

zxc2

Faruq dan Basuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi Zaini yang merupakan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI.

KPK sendiri telah menetapkan mantan
Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.