Menu

Kata Walikota, Mutasi Terhadap M Noer Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Ryan Edi Saputra 29 Jun 2020, 08:14
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - M Noer diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). M Noer juga direkomendasikan menjabat lagi sebagai pejabat pratama atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Mal Pelayanan Publik (MPP), Minggu (28/6/2020) kemarin, mengatakan, M Noer yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdako dimutasi jadi kepala Dinas Kesehatan. Mutasi itu atas rekomendasi dari KASN.

"Bagi pejabat yang pernah menjabat Sekda itu ada kekhususan. Ia tidak sama dengan pejabat pratama lainnya," ujarnya.

Jadi, semua pejabat yang dilantik, pada 28 Juni lalu itu, sudah melalui proses asesmen yang dilakukan di awal tahun. Sebenarnya, proses administrasi sudah selesai satu bulan lalu. 

Rekomendasi dari KASN juga sudah diterima ketika itu. Khusus untuk M Noer harus ada rekomendasi dari gubernur Riau karena jabatannya sebagai sekdako.

Jadi, tim asesmen itu mengevaluasi kinerja pejabat pratama. Hasil evaluasi tim asesmen, ada pejabat pratama yang tetap pada jabatannya dan ada yang dirotasi. 

"Khusus untuk M Noer, ia sudah cukup lama menjabat sebagai sekdako yaitu 4,5 tahun. Ia paling lama jadi sekda di Pemko Pekanbaru," ungkap Firdaus.

Rekomendasi dari KASN yaitu M Noer agar diberhentikan dari jabatan sekdako. Kepala daerah disarankan untuk memberikan jabatan pratama kepada M Noer supaya tidak pensiun pada 30 Juni nanti. 

"Supaya, M Noer bisa menggunakan kesempatannya mengurus Widyaiswara yang bisa pensiun diumur 62 tahun. Jadi, semuanya transparan," ucap Firdaus.

Seharusnya, pelantikan digelar di awal bulan Juni. Namun, tim Covid-19 tidak mau terganggu karena Pekanbaru memasuki awal perilaku hidup baru atau New Normal. 

"Kedua, kami juga harus menyiapkan HUT Pekanbaru pada 23 Juni lalu," jelas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, M Noer dilantik sebagai kepala Dinas Kesehatan pada 26 Juni lalu. Ia menggantikan Muhammad Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Kesehatan yang juga kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk diketahui, Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.