Menu

Anak Pendiri Sinar Mas Tuntut 5 Saudara Tirinya, Tak Tanggung-tanggung, Jumlahnya Capai Ratusan Triliun

Siswandi 14 Jul 2020, 10:50
Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaya
Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaya

RIAU24.COM -  Setelah ditinggal pergi Eka Tjipta Widjaya, kondisi di tengah keluarga pendri sekaigus pemilik Grup Sinar Mas itu, dikabarkan sedang goncang saat ini. Hal itu setelah salah seorang satu anak Eka bernama Freddy Widjaja, menggugat hak waris atau wasiat atas kepada lima saudara tirinya. Yang digugat adalah harta warisan dari ayah mereka. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Dilansir cnbc Indonesia, Selasa 14 Juli 2020, gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020, dengan nomor register 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sesuai data yang terpantau dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menjadi tergugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya merupakan saudara tirinya.

Rencananya, sidang pertama gugatan itu akan dilakukan pada pada 29 Juni 2020 dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 mendatang.

Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal, menyoal harta warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.

Terkait dengan gugatan itu, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," terangnya. 

Ditambahkannya, gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Karena beliau (Freddy) tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Eka Tjipta Widjaja, merupakan salah satu konglomerat terbesar pada masa Orde Baru, Pria yang merupakan pendiri Sinar Mas Group itu meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 silam, dalam usia 98 tahun.Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.

Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia. ***


Berikut Warisan yang Jadi Bahan Gugatan 

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,63 triliun;
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,65 triliun;
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp116,36 triliun;
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp131,27 triliun;
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp44,48 triliun.
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp29,96 triliun;
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp16,20 triliun;
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80 triliun;
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp19.000, sebesar Rp5,31 triliun;
11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp11,71 triliun;
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun. 

Sumber: PN Jakarta Pusat