Menu

Terbukti Berikan Surat Jalan Pada Buronan Djoko Tjandra, Kapolri Akhirnya Copot Karo Korwas Bareskrim

Riko 15 Jul 2020, 19:43
Kapolri Jenderal Idham Aziz (net)
Kapolri Jenderal Idham Aziz (net)

RIAU24.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra. 

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono melansir dari Republika, Rabu 15 Juli 2020.

Kemudian, Argo melanjutkan, saat ini Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. 

“Sudah banyak bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi kemudian, ada juga yang diberikan hukuman karena bersalah atau tidak taat aturan,” kata Argo.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan, penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra dilakukan atas inisiatif Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetyo disebut bertindak sendiri mengeluarkan surat tersebut tanpa berkoordinasi dan meminta izin kepada pimpinan Polri.

"Tentunya surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Pembuatan surat jalan itu diberikan oleh Kepala Biro Korwas. Ia berikan izin atas inisiatifnya sendiri. Ia sama sekali tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, tertulis nama Joko Tjandra (bukan Djoko Tjandra) disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.