Menu

Djoko Tjandra Ditulis Sebagai Konsultan Bareskrim di Surat Jalan, Polri Membantah

M. Iqbal 18 Jul 2020, 13:01
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RIAU24.COM - Pihak Polri membantah status konsultan Bareskrim yang tertera pada surat jalan buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan menyebutnya hanya tipuan belaka. 

Seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu, 18 Juli 2020, Polri menjelaskan jika hal itu karangan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Yang ditulis konsultan itu karangan dia lo, itu palsu itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu 18 Juli 2020.

Dia merasa perlu meluruskan hal itu karena dia menyebut ada pihak yang mempertanyakan benar atau tidaknya Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Awi menegaskan keterangan dalam surat itu palsu alias bohong.

"Ada pihak yang masih berpikir Djoko Tjandra konsultan di Bareskrim, harus diluruskan bahwa (informasi di surat jalan) itu karangan, itu palsu, itu bohong," tegasnya.

Sekedar informasi, Prasetijo diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak. Ironisnya, hal tersebut dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi Polri bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Prasetijo diganjar dugaan pelanggaran kode etik. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit juga menegaskan akan memproses pidana mantan anak buahnya tersebut.