Jurnalis Filipina Maria Ressa Menyangkal Tuduhan Penghindaran Pajak
RIAU24.COM - Maria Ressa, seorang jurnalis yang mengelola situs web berita Filipina yang dikenal karena penelitiannya yang keras terhadap Presiden Rodrigo Duterte, pada hari Rabu mengaku tidak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak dalam kasus yang digambarkan oleh pengawas media sebagai bagian dari serangan yang lebih luas terhadap kebebasan pers di negara tersebut.
Penampilan pengadilan terbaru Ressa adalah atas tuduhan bahwa situs web berita nya Rappler memalsukan pengembalian pajak dengan menghilangkan hasil penjualan penerimaan deposito kepada investor asing, yang kemudian menjadi dasar dari upaya regulator sekuritas untuk mencabut lisensi organisasi.
Regulator mengklaim penjualan resi penyimpanan adalah skema oleh Rappler untuk memungkinkan orang asing memiliki saham secara ilegal di perusahaan media domestik.
Di postingan lain, Ressa, yang mengenakan masker wajah, mengatakan bahwa dia telah mengambil tindakan pencegahan tambahan setelah berita bahwa beberapa personil di pengadilan, di mana kasusnya didengar, telah tertular penyakit coronavirus.
Rappler, startup, mengatakan orang asing tidak pernah memiliki saham, tetapi diizinkan untuk berinvestasi tanpa hak suara atau keterlibatan dalam operasinya. Rappler masih beroperasi sambil menunggu bandingnya dicabut izinnya.
Ressa, seorang Time Magazine Person of the Year pada tahun 2018 karena memerangi intimidasi media, dihukum karena fitnah dunia maya bulan lalu dan dijatuhi hukuman hingga enam tahun penjara, sebuah keputusan yang secara luas dianggap sebagai pukulan terhadap kebebasan demokrasi. Dia bebas dengan jaminan sementara dia mengajukan banding atas keputusan tersebut.