Menu

Kebelet Pingin Kabur, Para Tahanan Ini Nekat Keroyok Polisi Hingga Babak Belur

Siswandi 28 Jul 2020, 11:40
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Nasib naas dialami anggota Polsek Patumbak, Medan, Sumatera Utara, bernama Bripda Bryan Hazler Sibarani. Ia babak belur setelah dikeroyok tujuh tahanan di Polsek itu. Rupanya, para tahanan itu sudah kebelet pingin kabur. 

Dilansir viva, peristiwa itu terjadi di sel di Mako Polsek Patumbak, Sabtu malam 27 Juli 2020, sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadia bermula ketika pada malam itu, Bripda Bryan sedangkan menjalankan tugas dan piket menjaga sel tahanan di Polsek Patumbak. 

Ketika itu, ada pembezuk yang datang mengantarkan makanan untuk tahanan. Setelah diperiksa, Bripda Bryan kemudian mengantar makanan itu kepada tahanan yang di blok C sel tahanan Polsek Patumbak. 

zxc1

Di sinilah petaka itu terjadi. Tanpa diduga, saat masuk sel untuk mengantarkan makanan itu, Bryan tiba-tiba dikeroyok beberapa tahanan. Belakangan terungkap, aksi nekat itu mereka lakukan karena berniat hendak kabur. Akibat pengeroyokan itu, Bripda Bryan mengalami luka lebam dan koyak di bibir serta baju dinasnya robek akibat ditarik. 

Aksi itu baru berhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan dari rekannya yang lain sesama polisi. 

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza. Dikatakan, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, aksi itu diduga diprovokasi seorang tahanan bernama Adi Syahputra Surbakti. Ia merupakan tahanan dalam kasus narkoba.

Akibat provokasi itu, sejumlah tahanan akhirnya nekat mengeroyok petugas. Mereka adalah M Syahputra, M Rizal, Raynata Sembiring dan Andi Prasetio.  "Kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak," terangnya lagi. 

Selain itu, dua tahanan dari Polsek Patumbak juga ikut diamankan karena terlibat dalam aksi itu. Keduanya adalah Nasib Situmeang dan Sandi. Sehingga total pelaku berjumlah 7 orang.

Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda Bryan dijerat dengan pasal 214 KUHPidana, dengan maksimal ancaman 8 tahun penjara. Sedangkan Bripda Bryan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. ***