Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti
RIAU24.COM - SIAK- Menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia,Presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Distribusikan 28 Komputer Komitmen PTPN IV Regional III Perkuat Cyber Education Sekolah Pinggiran
zxc1
Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.